Proyek UKM Disegel Satpol PP

CISARUA - Terbukti ilegal, tak memiliki IMB dan Setplan Proyek pembangunan Pusdiklat Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan langsung di lokasi pembangunan di Kecamatan Cisarua, Kelurahan Cisarua, Kamis (15/3/2012).

Menurut Kepala Sesi Bina Riksa Sat Pol PP Kabupaten Bogor Comerain La Ode, proyek tersebut hanya memiliki IPPT saja sementara Setplan dan IMB tidak ada. Ini berarti proyek tersebut melanggar Perda No 12 tahun 2009 tentang pembangunan gedung. 

Sementara pembangunan terus berjalan, maka kita hentikan untuk sementara sampai yang berkewajiban memenuhi aturan-aturan tersebut.

“Hari ini kita lakukan pengentian sementara, tindakan selanjutnya bila yang bersangkutan tidak cooperative maka kita layangkan surat teguran sampai ketiga kali. Bila tidak ada tanggapan maka sangsi akan kita kenakan, berupa denda maksimal Rp.50 juta rupiah dan kita bongkar bangunan tersebut. Waktu yang kami berikan selama dua bulan delapan hari”, tegas Comerain. 

Proyek Pengembangan Pusdiklat Terpadu Peningkatan SDM dan fasilitas sarana praktek pada lembaga diklat usaha kecil dan menengah dan koperasi pusat Kementrian Koperasi dan UKM tersebut dilaksanakan PT Karya Bisa dengan perencananya dari PT. Yodya Karya tahun anggaran 2011, dibangun di atas lahan lebih dari 32 ribu meter persegi.

Menurut pihak pelaksana arsitek Anis, proyek tersebut sebelumnya berada di tangan kontraktor lain, dan kini beralih pada kami. Menurutnya semua izin terus kita proses agar keluar, namun karena target pembangunan yang sudah mendesak dan akan segera diresmikan maka kita sudah mulai bangun.

Selain penyegelan proyek Kementrian Koperasi dan UKM, Sat Pol PP juga mendatangi proyek pembangunan yang belum memiliki izin. Diantaranya gudang dan perkantoran Alfamart untuk se-Jawa Barat di Jl.Raya karadenan, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong seluas 32 ribu meter persegi dan proyek pembangunan milik PT.Ritel Matahari di Desa Cilember Kecamatan Cisarua. Masing masing sudah dilayangkan surat peringatan kedua kalinya.(rido/ice)

Sumber by : BeritaBogor

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama