Tak Berizin, Hotel Seruni Puncak Dibongkar


TEMPO.CO | Bogor – Sebanyak lima dari 12 bangunan Hotel Seruni di Cibeureum, Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, yang disegel pemerintah setempat pekan lalu, akhirnya dibongkar, Selasa, 20 Januari 2015. Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh panajemen hotel Seruni.

“Pihak hotel sendiri yang membongkar bangunan yang melanggar aturan,” kata Agus. Menurut dia, karena pihak manajemen hotel Seruni kooperatif dan melakukan pembongkaran bangunan, sehingga aparat pemerintah cukup menyaksikan.

"Kami sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Hotel Seruni yang akan membongkar sendiri. Jadi keberadaan kami disini hanya memfasilitasi alat-alat berat untuk pembongkaran," kata dia. (baca: Hotel dan Restoran Bermasalah di Puncak Dibongkar)

Pembongkaran terhadap hotel terbesar dan termegah Puncak tersebut, kata dia, dilakukan karena pemilik hotel tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB). “Yang dibongkar adalah yang melanggar dan sudah kami segel pekan lalu. Mereka belum memiliki IMB," kata dia.

Ridho mengatakan, penyegelan hotel bintang 3 tersebut dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan penyerahan berkas dari Dinas Tatabangunan dan Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor yang menyatakan ada 12 bangunan milik Hotel Seruni yang melanggar dan belum memiliki IMB. "Sisanya mereka juga yang akan membongkar sendiri bangunan tersebut," kata dia.

Agus mengatakan, Satpol PP akan melakukan patroli secara intensif untuk mengawasi bangunan-bangunan yang sudah disegel dan dibongkar, agar tidak dibangun lagi. "Saat ini cukup banyak bangunan yang melanggar di kawasan Puncak, baik melanggar IMB maupun KDB, " tuturnya.

Direktur Operasional Hotel Seruni, Johnny Lafia mengatakan, pembongkaran bangunan ini dilakukan oleh pihak manajemen Seruni sebagai bentuk kooperatif dari pihak hotel terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor. (baca: Bogor Klaim Pembongkaran Vila Lampaui Target)

"Kami juga sudah sepakat dengan Pemkab Bogor bahwa kami akan membongkar sendiri bangunan yang sudah disegel oleh Satol-PP," kata dia. "Pembongakaranya disaksikan oleh Satpol-PP, dan sisa bangunan lain akan kami bongkar juga," kata dia.

Hotel Seruni, ujar dia, berdiri di atas lahan seluas 32 hektare di kawasan Puncak. Bangunan yang belum dibongkar tersebut diantaranya fasilitas olahraga Stadiun Aquatic. “Akan kita dihibahkan ke Pemkab Bogor,” katanya.

Menurut dia, Stadiun Aquatic memliki luas 1 hektare dengan nilai Rp 130 miliar, dilengkapai sarana water boom. “Stadiun Aquatic ini cuma ada tiga di Indonesia, yakni di Senayan di Jakarta Pusat, Sport Center di Jakabaring, Palembang, dan Hotel Seruni,” katanya.

Dia mengatakan, manajemen hotel Seruni sudah mengajukan proses IMB ke Pemkab Bogor sejak tahun 2010. Diantaranya meminta izin perluasan, namun ditolak karena kelebihan 7 persen KDB. "Prosesnya tidak pernah selesai,” katanya. (M SIDIK PERMANA)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama