Disperindagkop Tutup Paksa Dua Minimarket

BOGORNEWS.COM | Banyaknya  Minimarket yang menyalahi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 terutama mengenai jam operasional yang seharusnya menurut pasal 8 dan 9 yang mengharuskan setiap minimarket hanya beroperasi dari pukul 08:00 sampai pukul 22:00 wib. Membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kabupaten Bogor, mengadakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) minimarket di wilayah Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor.

Dalam Sidaknya, tim mendapati  4 minimarket yang buka melebihi aturan peraturan daerah yang di terapkan oleh Disperindag. Dua minimarket yang berada di Cikeas dan Dua minimarket berada di perumahan Legenda Wisata . tim pun menutup paksa dua minimarket tersebut  dan langsung di beri surat peringatan untuk tidak buka lagi melebihi waktu yang sudah di atur oleh Peraturan Daerah

Bagian Pengawasan Disperindagkop  Asep mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengadakan SIDAK ke seluruh minimarket yang berada di Kabupaten Bogor, agar tidak ada lagi minimarket yang masih buka di atas jam 10 malam apalagi sampai ada yang buka 24 jam, karena jika masih ada yang membandel pihaknya tidak segan segan akan mencabut izin minimarket tersebut.

"Kami akan cabut izinnya jika kedapatan masih beroprasi melebihi batas waktu yang sudah di atur oleh peraturan daerah yaitu jam 10 malam, dan kami akan terus melakukan SIDAK ke minimarket lainnya, karena di wilayah lain pasti masih banyak yang melanggar peraturan daerah tersebut". Ujarnya.

Asep menambahkan, wilayah yang di perbolehkan oleh Perda untuk minimarket beroprasi sampai 24 jam hanya wilayah tertentu saja. "Minimarket yang boleh beroperasi 24 jam, hanya untuk lokasi tertentu, seperti rest area, rumah sakit dan lokasi wisata, seperti di Kecamatan Cisarua, karena disana memang sentra wisata Kabupaten Bogor". Tutupnya. (zis)

sumber

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama