Pemuda Dikeroyok Penghuni Villa yang Sedang Pesta Miras

BERITASATU.COM | Bogor - Seorang pemuda babak belur dikeroyok oleh penghuni villa di Puncak saat asyik berpesta miras. Korban bernama SR (30), warga Desa Tugu Utara RT 01/05 Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor menderita luka parah di bagian kepala dan pergelangan kaki.

Kapolsek Cisarua, Komisaris Musimin mengatakan kejadian bermula saat para pelaku berinisial IM (19), RA (27), VI (21) dan AJ (31) sedang berpesta miras di Villa Candra yang berada di kawasan Evergreen Village sekira pukul 02.30 WIB, Rabu (16/9).

"Saat berpesta, tiba-tiba korban datang dan meminta rokok. Setelah dikasih, korban minta rokok lagi, tapi pelaku rokoknya sudah habis," jelasnya di Mapolsek Cisarua. Korban yang merasa kesal melempari villa dengan batu dan balok. Sontak, para pelaku yang sedang mabuk berat mengejar korban.

Rupanya, saat dikejar korban telah ditangkap oleh penjaga vila berinisial SH (30). Diduga, SH menjadi otak pengeroyokan karena menyuruh pelaku lainnya untuk menganiaya korban. "Korban dikeroyok dan mengalami luka parah di bagian kepala serta pergelangan kaki kiri," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan pengeroyokan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama, keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Cisarua, sementara penjaga villa berhasil melarikan diri. "Kami masih mengembangkan kasus ini," tambah Musimin.

Sementara, salah seorang pelaku, RA (27) mengaku kesal karena pestanya diganggu oleh korban. Menurutnya, mereka berempat tengah berkumpul merayakan ulang tahun salah satu di antaranya. "Tiba-tiba dia (korban) dateng dan minta rokok, pas rokok abis dia masih minta terus dan akhirnya dia ngelemparin vila kita," kata RA yang juga mengaku sebagai Pegawai Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua.

Ia menuturkan, awalnya ia dan teman-temannya ingin melapor kepada pihak keamanan vila. Namun, saat di tengah perjalanan, rupanya korban telah berhasil ditangkap oleh penjaga vila.

"Awalnya kami emang ingin lapor, tapi kata penjaga vilanya udah gebukin aja dulu, gak usah lapor, makanya kami ikut ngegebukin," terangnya.


Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi kini masih memburu penjaga vila yang diduga menjadi otak pengeroyokan. (Vento Saudale/YUD)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama