Pemdes Telukpinang Diduga Pungut Biaya PRONA 2,5 Juta


BOGORZONE.COM |  Ciawi. Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016, diduga banyak dijadikan bancakan para oknum pemerintah desa (Pemdes) untuk meraup keuntungan. Seperti yang dilakukan Pemdes Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Program yang diluncurkan pemerintah pusat secara gratis dan diatur dalam Kepmendagri nomor 189 tahun 1981 tentang proyek PRONA bertujuan membantu masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah untuk melegalisasikan tanah masyarakat agar tidak terus menerus terjadi sengketa, diminta pungutan hingga sebesar 2,5 juta per kepala keluarga (KK).
Barep (40), warga Kampung Cibolang, RT 3 RW 8, Desa Telukpinang membenarkan jika setiap warga yang mendapatkan program PRONA, diminta biaya hingga 2,5 juta oleh oknum Pemdes.
“Walaupun biaya sebesar itu cukup berat, terpaksa kami dan warga lainnya di kampung ini membayar juga,” akunya kepada bogorzone.com.
Menurutnya, program pemerintah pusat ini hampir disetiap daerah juga mendapatkan. Namun, di daerah lain tidak dikenakan biaya apapun kepada warga.
“Kaya di Sukabumi ditempat saudara saya, warga yang mendapatkan PRONA hanya mengeluarkan biaya 100 ribu. Itupun atas inisiatif warga sebagai tanda terimakasih terhadap pemdes yang sudah membantu, bukan diminta,” ujar Barep.
Selain persoalan biaya, kata Barep, adanya permainan para oknum pemdes yang menentukan warga pemenang program pengurusan sertifikat tanah gratis tersebut. Di Desa Telukpinang, warga yang mendapatkan PRONA bukan dari kalangan ekonomi bawah, tetapi hampir semuanya warga mampu atau memiliki ekonomi lebih.
“Jadi warga yang mampu dan berani bayar sesuai diminta desa, baru mereka yang mendapatkan program nasional tersebut. Kalau warga ekonomi dibawah, banyak yang tidak dapet,” paparnya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kepala Desa Telukpinang, Tatang tidak bersedia menjawab. Padahal, kondisi teleponnya dalam keadaan aktif.
Sementara, Penjabat Lepas Tugas (PLT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong, AW Ganjar menegaskan, program PRONA yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk membantu warga memiliki sertifikat tanah, tidak dipungut biaya dan gratis.
“Adapun biaya yang harus dikeluarkan warga, seperti membayar BPHTB dan PBB. Kalau BPN sendiri tidak pernah memungut atau meminta biaya apapun kepada warga,” tukasnya saat dihubungi telepon selulernya. (nto/ded)

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama