Warisan Prabu Siliwangi Yang Dijual


METROPOLITAN.ID | Bogor. HARI Jadi Bogor (HJB) ke-535 yang jatuh pada 3 Juni lalu mengingatkan kembali pada jejak sejarah Prabu Siliwangi di Tanah Pajajaran. Sebuah kawasan perbukitan di daerah Rancamaya jadi saksi bisu kebesaran Kerajaan Pakuan Pajajaran. Situs Badigul, begitu orang menyebutnya. Namun, warisan itu terpaksa dikubur seiring berdirinya padang golf dan perumahan Rancamaya sejak 1993.

NAMA Bukit Badigul be­lakangan ramai dibahas kalan­gan budayawan. Ini menyusul gagalnya acara ‘Napak Tilas Eyang Prabu Siliwangi’ yang digagas Baraya Kujang Pa­jajaran, Mei lalu. Kegagalan ini dipicu adanya larangan dari pihak Rancamaya Golf & Country Estate terhadap gelaran budaya tersebut.
Padahal jika merunut pada catatan sejarah, dulunya situs Badigul jadi tempat suci untuk semedi dan munajatnya raja-raja Pajajaran. Namun sejak 1994, perbukitan yang men­jadi bukti keberadaan Prabu Siliwangi itu harus dikubur demi kepentingan bisnis.
Tanah seluas 2,7 hektare yang merupakan warisan bu­daya itu dijual dan kini dikua­sai PT Suryamas Duta Makmur sebagai pengembang Ranca­maya Golf & Country Estate.
“Kami kecewa karena ma­syarakat yang ingin melaku­kan napak tilas atau ziarah ke makam Prabu Siliwangi tidak dibolehkan pihak pe­rumahan. Padahal, itu kan makam atau petilasan Prabu Siliwangi,”ungkap Sekretaris Baraya Kujang Pajajaran, Ah­mad Fahir.
Sedangkan, menurutnya, sejarah Prabu Siliwangi dan Pajajaran kuncinya ada pada dua tempat. Yakni situs Batu Tulis sebagai Keraton Pajaja­ran dan Bukit Badigul. Namun ia mempertanyakan alasan pihak pengembang yang justru melarang masyarakat mendatangi situs tersebut.
“Aneh, masa mau ke makam kolot sendiri atau leluhur tidak bisa (melalui napak tilas, red). Padahal negara yang maju adalah yang dapat memper­tahankan dan tidak melu­pakan peninggalan sejarah atau cagar budaya,” kata Fahir.
Warga Rancamaya, Lutfi Suyudi mengatakan, sebelum perumahan Rancamaya berdiri, Situs Badigul sudah menginjak usia lebih dari lima abad atau hampir mencapai 600 tahun. Sedangkan ke­beradaan perumahan Ranca­maya baru berdiri 1994 atau 23 tahun. Sehingga, warisan budaya itu bisa dihapus dari memori setiap warga setem­pat. Apalagi bagi kalangan budayawan.
“Sampai kapan pun semua orang meyakini bahwa ini dasar sejarah dan tidak bisa di­hapus sampai kapan pun. Ke­beradaan Rancamaya bukan mempertahankan atau meles­tarikan, melainkan merusak,” ujar Lutfi yang masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik tanah warisan budaya, Tubagus Cecep Adi Raja.
Ia pun menceritakan so­al pembebasan lahan yang telah berlangsung sejak 1993, saat era orde baru. Menu­rutnya, pembebasan lahan itu melibatkan salah satu ke­luarga konglomerat Tanah Air. “Memang itu nggak bisa dipungkiri. Makanya sekarang di perumahan itu penghun­inya orang-orang penting,” urainya.
Budayawan Bogor Fahir ber­harap pihak pengembang dapat bekerja sama dengan pemerintah. Sebab, Situs Ba­digul atau cagar budaya ini sangat bersejarah dan harus dikembalikan ke negara. “Ba­digul itu hak milik negara dan kerajaan itu aset negara. Apa pun alasannya, situs itu harus dikembalikan ke negara,” ha­rap dia.
Fahir juga meminta selu­ruh pihak, khususnya Wali Kota Bogor Bima Arya dapat menyelamatkan Bukit Ba­digul bagaimanapun caranya. Sebab, sudah jelas Badigul ini harus dikembalikan se­bagaimana fungsinya, yaitu menjadi situs bersejarah atau cagar budaya milik negara, bangsa dan pemangku adat Sunda, bukannya milik swasta. “Pemerintah wajib mengem­balikan Badigul sesuai fung­sinya menjadi situs cagar budaya dan diakui secara undang-undang atau memiliki ketetapan dari mulai wali kota, pemprov hingga Kemendi­kub,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, OS Rancamaya Golf Estate Jo­sephin menjelaskan, sebena­rnya kalau dari pengelola tidak memperbolehkan masyarakat datang ke bukit tersebut. Se­bab, lahan itu sudah dimiliki seutuhnya oleh pihak Ran­camaya. Sehingga kalaupun masyarkat ingin datang ke tempat itu untuk melakukan ritual ataupun lainnya, harus izin terlebih dahulu ke penge­lola. “Kalau dari kami sebena­rnya tidak boleh,” kata dia.
Menurutnya, memang tak dipungkiri di lapangan masih saja ada masyarakat yang mendatangi bukit itu walau­pun sudah dilarang. Namun kalaupun ada yang bertan­dang ke kawasan itu dan keta­huan, akan diberitahukan agar segera meninggalkan tempat tersebut. “Kita kurang tahu kalau masih ada yang datang ke situ diam-diam. Kita juga dengar warga pada ziarah begitu. Namun dari kami pada intinya tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Saat wartawan koran ini meminta izin mengabadikan Bukit Badigul, perempuan ber­ambut pendek ini pun demiki­an, sama tak mengizinkannya. Ia malah menyarankan agar mengajukan permohonan kepada pimpinan teratas di tempatnya bekerja. “Kalau mau sebaiknya kirim email saja pengajuan izin untuk bisa memfoto wilayah itu,” imbuhnya.
Sedangkan saat ditanya ka­wasan Bukit Badigul apakah akan disulap menjadi peruma­han, ia mengaku belum men­getahuinya karena progres pembangunan kewenangan­nya ada di pusat. “Kita kurang tahu kalau masalah itu. Sejauh ini belum ada rencana pem­bangunan,” tutupnya. (rez/d/feb/run)
sumber
http://www.metropolitan.id/2017/06/warisan-prabu-siliwangi-yang-dijual/

Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama