PKL Dipungli Rp40 Ribu/Bulan, Tempat Relokasi Simpang Siur


HALLOBOGOR.COM |  Pembongkaran lapak/kios pedagang kaki lima (PKL) sebanyak kurang lebih 1.300 unit di bibir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, berlangsung kondusif. Tak ada perlawanan berarti dari PKL, bahkan sebagian besar berupaya membongkarnya sendiri sejak beberapa hari sebeluk pembongkaran oleh Satpol PP.

Namun disayangkan, di balik upaya penertiban PKL guna kepentingan pelebaran Jalan Raya Puncak seluas 4 meter (kanan-kiri jalan) itu menyisakan perilaku buruk oknum Satpol PP.

Sejumlah PKL mengaku menyesalkan tiga hal. Pertama, selama ini mereka dipungut Rp40 ribu per bulan oleh oknum Satpol PP dengan dalih retribusi. Kedua, tempat relokasi yang dijanjikan Pemkab Bogor masih simpang siur. Ketiga, masih banyak bangunan non-PKL di bibir Jalan Raya Puncak yang tidak dibongkar meski jaraknya sejajar dengan PKL. Keempat, PKL tidak diajak berdialog jauh sebelumnya. Dan kelima, PKL tidak mendapatkan ganti rugi atas hilangnya penghasilan mereka.

“Ada pungutan Rp40 ribu setiap bulan oleh para oknum Pol PP namun ketika ada pembongkaran seperti ini tak ada satupun pihak mereka yang melakukan pembelaan kepada kami para PKL,” ujar Tati, PKL di kawasan Kecamatan Cisarua, Selasa (5/9/2017).

PKL lainnya, Engkus, mengaku dirinya tak merasa keberatan bila memang penertiban PKL ini sudah menjadi program pemerintah. “Jika kami melanggar ya kami terima untuk dibongkar. Tapi jangan hanya kami dong, karena masih banyak bangunan permanen yang sejajar dengan lapak PKL. Tentu saja itu pun harus dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Engkus memastikan dirinya beserta ribuan PKL lainnya mengalami kerugian dan tak dapat memenuhi kebutuhan perut untuk keluarganya. “Ini usaha satu-satunya untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kami berharap kepada pemerintah jika ada rencana seperti ini semestinya harus dipersiapkan secara matang dan jangan sampai seperti sekarang mendadak,” harapnya.

Selain itu, sambung Engkus, sampai hari pertama aksi pembongkaran oleh Satpol PP kabar mengenai tempat relokasi PKL masih simpang siur. “Masih katanya dan katanya belom ada kejelasan kemana kami akan dipindahkan ke tempat yang memang dianggap layak oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, pantauan di sepanjang Jalan Raya Puncak dari Ciawi-Gadog hingga Cisarua masih banyak bangunan permanen yang tidak dibongkar meski memakan badan jalan. Selain itu, tiang listrik, tiang telepon, maupun plang reklame restoran atau hotel juga masih belum dibongkar Satpol PP meski posisinya menjorok ke jalan. (wan/cep)


Post a Comment

Mohon berkomentar yang tidak menyinggung SARA. Mari bangun komentar yang konstruktif

Lebih baru Lebih lama